Perlukah Perempuan Disunat (circumsition)?

Khitan atau sunat merupakan suatu tradisi, yaitu dengan cara memotong kulup (kulit luar kelamin laki-laki). Pemotongan kulup ini bertujuan agar penis menjadi bersih dan kotoran yang keluar dari saluran kemih tidak terhambat. Pada laki-laki, kulup ini sering menghambat kebersihan, karena kotoran air seni sering menempel pada kulup terutama pada bagian dala kulup dan sering menimbulkan infeksi. Nah dengan melakukan sunat maka penis menjadi lebih bersih, sehingga menjadi ‘wajib’ bagi seorang laki-laki.

Pertanyaannya, apakah anak perempuan harus dikhitan (disunat) sama seperti anak laki-laki? Bahayanya apa jika tidak dikhitan?

Monggo, para pembaca yang budiman, silahkan berbagi pandangan.

Asah asih asuh

  1. Sudah sudah jangan bertengkar terus!gak bakalan selesai2 udah beda keyakinan gitu!saling membunuh aja biar cepat selesai haha

  2. Berubah jadi lelaki aja ath biar gak ribut mah haha

  3. sunat atau tidak sunat buat wanita… tak perlu dibahas… wong gak ada ketentuannya di buku

  4. pendapat saya ga perlu disunat, TUHAN menciptakan mahluk ny sedemikian rupa agar dapat ber kiprah di bagian ny asing2,maaf kenpa di vagina ada itil maaf,terlalu open saya katakana demikian,guna nya untuk merangsang orgasme,kalo dipotong berarti kurang sempurna,kita manusia tidak tau apa maksud TUHAN menciptakan itu{itil} hanya TUHAN ygtau. sekali lagi tidak perlu disunat.

  5. 1. Segi sejarah : sunat diwajibkan bagi laki2 mulai dr jaman nabi ibrahim ini titah Tuhan
    : bagi wanita sunat adl tradisi sbelum islam yg coba di-islami-kan
    2. Segi kesehatan : cenderung lebih byk kasus yg mencederai wanita walau tuj.nya baik
    utk mengurangi libido wanita
    Kalo pertanyaannya perlu atau tidak saya cenderung untuk mengembalikan segala sesuatu
    itu pada niat masing2 org tua, yg berkeyakinan disunat silakan disunat asalkan harapan
    saya pada dokter yg ahli dlm bid.ini utk menghindari cedera.
    Yang tidak disunat juga tidak apa2 tetapi didik anak wanita kita agar lebih kuat dlm beribadah kpd Tuhan agar mampu mengendalikan hasratnya_sekian tks

  6. kalau menurut saya wanita gk harus di sunat…….karena bisa bisa mengurangi keni’matan dlm bersenggama

  7. kalo mensunat itu artinya membuang bagian yg alam berikan biasanya itu akan mengurangi kodrat yg diberikan yg maha wenang, sadis kelihatannya, saya agak menentang ini, hiduplah dengan bersih sudah menjalani jalan kesehatan, cucilah yg bersih, mungkin di arab sana air susah jadi bakterial tumbuh lebih banyak…..kita hidup harus sesuai dengan daerah dimana kita hidup, budaya mereka untuk mereka budaya kita untuk kita, malah ada beberapa contoh perempuan yg disunat malah lebih nakal daripada yg tidak………jadi tidak pantaslah menyebutkan alasan merusak karunia yg diberikan bila hanya masalah bakterial yg dapat di hilangkan dengan sabun2 yg sudah banyak beredar dipasaran……..

  8. Bismillah.. punten, perimis 🙂

    Jika ingin berbagi pendapat, berdebat dengan baik hal pertama yang harus diperhatikan adalah terbuka, jangan lah bersikukuh dengan penilaian pribadi tapi lihat lah dari berbagai aspek dan pendapat yang lain maka akan terbitlah terang.. 🙂

    Khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : Rasulullah saw bersabda,”Lima hal yang termasuk fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, khitan (sunat), mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.” (HR. Jama’ah)

    Al Khottobi mengatakan,”Kebanyakan ulama berpendapat bahwa maksud dari fitrah adalah sunnah, demikian pula dikatakan oleh yang lainnya.” Mereka mengatakan bahwa hal-hal itu termasuk sunnah para Nabi.” Ada sekelompok lainnya yang mengatakan bahwa makna fitrah adalah agama, sebagaimana pendapat Abu Nu’aim dalam “al Mustakhraj”.

    Asy Syeikh Abu Ishaq mengatakan bahwa makna fitrah dalam hadits adalah agama. Ibnu Shalah melihat ketidak-jelasan dalam pendapat al Khottobi dan mengatakan bahwa makna fitrah jauh dari makna sunnah akan tetapi bisa jadi ada suatu kata yang dihilangkan yaitu sunnatil fitrah. Belakangan Nawawi mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh al Khottobi adalah benar. (Fathul Bari juz X hal 398)

    Dan khitan baik pada laki-laki maupun wanita adalah sesuatu yang disyariatkan didalam Islam. Hal itu bisa dilihat penyebutan kata khitan—baik pada laki-laki maupun wanita—oleh Rasulullah saw didalam beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya dan khitan (laki-laki) dengan khitan (perempuan), maksudnya; kemaluan laki-laki dimasukan kedalam kemaluan perempuan maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim)

    Juga didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan kemudian Nabi saw mengatakan kepadanya,”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya). Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud)

    Khitan pada kaum laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi ujung kemaluan. Sedangkan khitan pada kaum wanita adalah memotong sedikit saja kulit bagian atas yang muncul ke permukaan dari kemaluan.

    Adapun tentang hukum khitan (sunat) maka telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

    1. Para ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa khitan disunnahkan bagi laki-laki dan mulia bagi wanita, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi)

    2. Sedangkan para ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan baik pada laki-laki maupun wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seorang yang masuk islam,”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud)

    Juga yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh,”Ibrahim as kekasih Allah swt dikhitan setelah usianya mencapai 80 tahun dan dikhitannya dengan menggunakan kapak.” (Muttafaq Alaih) Khitan merupakan syi’ar islam yang diwajibkan sebagaimana syi’ar-syi’ar islam yang lainnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 461)

    Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya apakah seorang wanita dikhitan? Beliau menjawab,”Ya dikhitan dan khitannya adalah memotong bagian atas kulit yang dikenal seperti pelatuk (biji). Rasulullah saw mengatakan kepada seorang wanita yang dikhitan,’Potonglah sedikit dan jangan berlebihan, sesungguhnya hal itu menyenangkan jiwa dan menambah kenikmatan saat berhubungan.” (HR. Abu Daud) maksudnya adalah jangan berlebihan dalam memotong.

    Tujuan dari dikhitannya laki-laki adalah untuk mensucikannya dari najis yang bertumpuk di ujung kemaluan sedangkan tujuan dari dikhitannya wanita adalah menyeimbangkan syahwatnya karena apabila tidak dikhitan dan ketika melihat kaum laki-laki maka gejolak syahwatnya akan sangat kuat.

    Karena itu disebutkan dalam sebuah sindiran,”Wahai ibnu qulfa ! sesungguhnya qulfa adalah orang yang sering memandang laki-laki, maka kita dapati berbagai prilaku tak senonoh yang ada pada para wanita Tartar dan Eropa yang hal tersebut tidak kita dapati pada para wanita muslimah. Namun jika pemotongannya dalam khitan terlalu berlebihan maka ia akan memperlemah syahwatnya dan tidak dapat memberikan kesempurnaan kepuasan pada suami sedangkan jika dipotong sedikit (tidak berlebihan) maka ia akan menyeimbangkannya.” (Majmu’ Fatawa juz XXI hal 68)

    Intinya sunat perempuan dalam islam adalah untuk menyeimbangkan syahwatnya, tapi tetap sebelum sunat ada baiknya konsultasikan terlebih dahulu ke dokter ahli dibolehkan atau tidaknya sunat, dikarenakan ada faktor tertentu, jika dokter mengatakan bahwa khitan akan berbahaya bagi putri anda maka sebaiknya tidak perlu dikhitan sedangkan jika ia mengatakan yang sebaliknya maka silahkan jika anda ingin mengkhitannya.

    Wallahu A’lam 🙂

    Semoga cahaya terang terlihat 🙂

  9. Sunat bukanlah tradisi asli nusantara, tapi beasal dari tradisi ajaran yahudi, tidak ada hubungannya dengan kesehatan tubuh sama sekali…

  10. Maaf Ibu Dewi agamanya apa ?

  11. lakum dinukum waliadin
    bagimu agamamu, bagiku agamaku

    yang aku tau islam itu damai mas or mbak…….
    yang ngebom yang neror or apapun itu, hanya mereka yang mengetahui islam dari segi luarnya saja (islam KTP)

    yang mau komen, kritik dan saran monggo……

  12. Istri saya disunat, dan bentuknya jujur saja lebih bagus, rapih dibanding yang tidak disunat yang ada gelambir2nya.

    Btw, cewek juga kalau tidak menjaga kebersihan, bakal ada smegma di vagina, ini alasan kebanyakan vagina itu bau amis busuk, seperti bangkai ikan.

    Kalau perempuan disunat, itu mengurangi tempat smegma dapat bersarang.

  13. Dari banyak komentar menandakan kurangnya wawasan mengenai sunat terhadap wanita yang menjadikan kesalahpahaman dan buruk sangka. Padahal secara medis dan teknis tidak ada bedanya sunat terhadap laki2 maupun perempuan. Keduanya hanya melakukan pemotongan(membuang) penutup penis dan clitoris, tujuannya jelas yaitu mencegah sisa najis & penyakit, lebih daripada itu adalah menambah rangsangan seksual. Jadi bukannya memotong itil. Salah kaprah!

Tinggalkan komentar