Perlukah Perempuan Disunat (circumsition)?
Khitan atau sunat merupakan suatu tradisi, yaitu dengan cara memotong kulup (kulit luar kelamin laki-laki). Pemotongan kulup ini bertujuan agar penis menjadi bersih dan kotoran yang keluar dari saluran kemih tidak terhambat. Pada laki-laki, kulup ini sering menghambat kebersihan, karena kotoran air seni sering menempel pada kulup terutama pada bagian dala kulup dan sering menimbulkan infeksi. Nah dengan melakukan sunat maka penis menjadi lebih bersih, sehingga menjadi ‘wajib’ bagi seorang laki-laki.
Pertanyaannya, apakah anak perempuan harus dikhitan (disunat) sama seperti anak laki-laki? Bahayanya apa jika tidak dikhitan?
Monggo, para pembaca yang budiman, silahkan berbagi pandangan.
Asah asih asuh















191 tanggapan kepada “Perlukah Perempuan Disunat (circumsition)?”
Dita
Maret 18th, 2012 pada 15:11
@Dewi:
Sunat perempuan yang saya maksud itu yang memotong kulit penutup klitoris, bukan klitorisnya. Lain lagi kalau klitoris sudah mengalami perlekatan parah, itulah yang harus dilakukan pemotongan klitoris, dan itu bukan sunat perempuan yang saya maksud, itu hanya tindakan medis bila terjadi perlengketan klitoris yang parah. Kalau ada beberapa wilayah di didunia yang melakukan sunat perempuan dengan memotong klitoris, bukan kulit penutup klitorisnya, padahal belum terjadi perlekatan parah, dan alasannya hanya untuk sunat, bukan tindakan medis yang mengobati perlekatan klitoris, maka tindakan itu termasuk FGM, saya juga tidak setuju dengan itu. Tapi yang saya maksud disini kan hoodectomy yang hanya memotong kulit penutup klitoris, yang hanya sedikit itu.
Klitoris memang bisa berubah bentuk, seperti mengembang (ereksi) dan mengempis, saat ereksi sebagian kulit penutup klitoris mungkin akan terbuka, dan saat mengempis kulit penutup klitoris akan tertutup kembali. Saya jelaskan sekali lagi, seperti yang pernah saya tulis, saat ereksi, kulit penutup klitoris mungkin akan terbuka sedikit, inilah peluang untuk masuknya bakteri, apalagi biasanya klitoris ereksi saat berhubungan intim yang memungkinkan masuknya bakteri dari tangan/ penis pasangan. Pada perempuan yang mempunyai kulit penutup klitoris yang tebal dan panjang, kemungkinan terbukanya kulit penutup klitoris saat ereksi sangat kecil, sehingga rangsangan saat berhubungan intim tidak maksimal, dan walaupun tertutup, bakteri tetap akan bisa masuk walaupun kemungkinannya tidak sebesar perempuan yang penutup klitorisnya normal. Jika bakteri telah masuk dan menginfeksi smegma dan klitoris, peluang terjadinya perlekatan klitoris akan semakin besar karena bentuk kulit penutup klitoris yang lebar dan tebal.
Untuk smegma, memang bukan daging/jaringan tubuh. Smegma itu substansi putih kental yang dihasilkan glands klitoris dan kulit penutup klitoris. Fungsinya memang untuk antibakteri, tetapi tetap dapat terserang bakteri, dan jika sudah terserang bakteri, smegma yang sudah mengeras dan menyatu akan menimbulkan rasa perih dan gatal, dan sulit atau bahkan tidak dapat dibersihkan, kecuali dengan memotong klitoris dan kulit penutup klitoris. Dengan sunat perempuan (hoodectomy) resiko perlekatan klitoris menjadi teratasi dan tidak perlu memotong klitoris. Pada alat kelamin perempuan smegma bukanlah satu-satunya anti bakteri, masih ada cairan vagina. Smegma jika terinfeksi dapat menyebabkan perlekatan klitoris, cairan vagina tidak menyebabkan perlekatan klitoris. Lalu, smegma hanya berfungsi sebagai anti bakteri di glands klitoris/ didalam penutup klitoris, sedangkan cairan vagina berfungsi sebagai antibakteri mulai dari organ dalam yaitu vagina, sampai seluruh bagian luar alat kelamin perempuan, termasuk klitoris, tetapi dengan syarat kulit penutup klitoris sudah disunat. Jika belum disunat, cairan vagina tidak bisa melindungi klitoris jika masih ditutupi kulit penutup klitoris. Walaupun vagina terletak dibawah klitoris, cairan vagina tetap dapat mencapai klitoris karena bentuk luar kemaluan perempuan yang seperti bibir. Cairan vagina dapat mengalir mengikuti bibir labia dan mencapai klitoris yang sudah terbuka setelah disunat.
Soal agama yang saya tulis kemarin, bukan untuk Mbak Dewi saja, tapi untuk semua orang. Karena saya sudah menyebut agama, jadi saya harus bilang begitu untuk mencegah penjatuhan suatu agama. Menurut tulisan Mbak diatas, Mbak orang yang suka yang alami yang langsung ciptaan Tuhan, boleh beragama tapi perhatikan nilai kemanusiaannya. Saya tidak memaksa Mbak Dewi percaya keyakinan saya. Saya hanya menjawab pertanyaan Mbak Dewi yang bingung kenapa kami yang mendukung sunat perempuan terlihat seperti orang yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Sudah saya jelaskan kemarin, kami bukan tidak punya rasa kemanusiaan, tetapi kami percaya bahwa semua ajaran agama kami baik, bukan hanya mengikuti sebagian ajaran dan menolak/ memikirkan lagi/ mengubah ajaran sesukanya karena tidak sesuai dengan akal. Oleh karena itu, kami wajib mempercayai dan menjalankan kewajiban sesuai perintah agama, walaupun akal kami tidak sepenuhnya mempercayainya, tetapi hati kami akan terus mempercayainya dengan sungguh-sungguh. Alasannya hanya satu: kami percaya Tuhan kami jauh lebih mengetahui daripada kami. Oleh karena itu kami mempercayai seluruh ajaran yang diturunkan Tuhan kami yang maha mengetahui. Sebenarnya saya tidak ingin mengaitkan ke agama, saya sudah menjelaskan banyak dari segi kesehatan, tapi berhubung kemarin ada orang yang membawa-bawa agama, sampai mau bunuh-membunuh, saya terpaksa mencoba menjelaskannya.
@Dewi dan semuanya:
Sunat perempuan, walaupun saya percayai berasal dari Islam, menurut saya bukan tidak mungkin orang dari agama lain mempercayai manfaatnya. Jangan karena berasal dari Islam, agama lain langsung tidak mempercayainya. Dalam agama lain, mungkin tidak ada ajaran yang harus mempercayai seluruh ajarannya dengan sepenuh hati, atau boleh dipikirkan dengan akal manusia.
Jadi, kalau percaya dengan sebagian ajaran kami, contohnya sunat perempuan, silahkan dicoba dan buktikan. Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan jika penganut agama lain mengikuti sebagian ajaran kami, dengan syarat jika hanya mengikuti sebagian ajaran, mereka tidak boleh mengatakan mereka Islam, mereka hanya boleh mengatakan mereka Islam jika mereka mengikuti seluruh ajaran Islam. Tapi maaf, kami orang Islam dilarang mempercayai sebagian apalagi seluruh ajaran agama lain, walaupun benar jika dipikir dengan akal, hati kami tidak akan mempercayainya.
Untuk kesimpulan, semua orang bebas mempercayai apa yang dipercayainya. Kami, orang Islam, percaya seluruh ajaran Islam. Kalau ada orang yang Islam tapi percaya sebagian ajaran agama lain, berarti dia tidak Islam. Akhirnya yang dapat saya katakan: “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”.
Salam damai,
Dita
purqen
Maret 18th, 2012 pada 23:14
mau tanya rmh sakit yg melayani rekontruksi sunat karena kpl kemaluan mengecil lubang kencg juga namun tidak mempengaruhi fungsi zh trims
Dewi
Maret 19th, 2012 pada 10:52
@ Purqen,
Salam kenal mas, saya bisa memahami kegalauan hati njenengan, kemungkinan anda mengalami infeksi sekunder pada waktu di sunat, namun begitu janganlah risau mas, njenengan bisa datang ke rumah sakit dokter bedah plastik di kota anda untuk merekontruksi ulang bentuk penis njenengan.
http://health.detik.com/read/2011/09/13/163735/1721533/1013/kenapa-mr-p-berubah-bentuk-setelah-disunat
@ Dita,
Betul itu bu, semua orang bisa di sunat tak memandang apa suku dan agamanya, secara pribadi saya tak punya masalah dengan selera pribadi orang yang lebih suka di sunat atau tidak. yang saya kritisi di sini adalah kontruksi sosialnya, baik dari segi kesehatan, peradaban, agama, budaya dan feminitas.
Oh ya, apakah ibu sudah membuka link yang saya postingkan?… coba di klik ya bu, lalu klik lagi menu ‘gambar’ yang ada di pojok kiri, monggo :…
http://www.google.co.id/search?q=women+circumcision&hl=id&prmd=imvns&source=lnms&tbm
Apa yang ibu utarakan di atas, terlepas dari pengalaman pribadi njenengan sendiri yang di sunat pada usia 14 th, adalah semata bentuk ‘paranoid’ jika tak di sunat maka akan mengalami infeksi pada saluran kencing, baktery yang akan masuk ke vagina dsb. Padahal ketika anda melakukan penipisan kulit klitorispun anda belum mengalami semuanya, kecuali hanya sebuah ketakutan kompleks yang di sebabkan oleh katanya si konon saja yang berasal dari lingkungan njenengan juga.
Ibu saya anaknya buanyak nggak pernah menderita seperti yang ibu tuliskan di atas, ibu saya tidak di sunat seperti halnya saudara wanitanya serta ibunya (nenek saya yang juga anaknya buanyak), jadi alasan sunat pada perempuan itu terlalu di buat2 saja, demi melembagakan praktek sunat ini pada generasi berikutnya. Tapi kalaupun ada penderita wanita yang tak di sunat seperti yang njenengan tuliskan di atas, apakah tak ada obat dan penangananya, selain tak harus di habisi/ di eksekusi kulit klitoris/ kulit permukaannya?…
Kalau memang alasan njenengan melakukan sunat ini karena kecintaan pada agama atau Tuhan njenengan, saya hanya bisa sarankan njenengan untuk lekas berintropeksi diri dari hati nurani, dan sesungguhnya sampai sekarangpun para ahli agama akan kelimpungan/ tak berdaya jika di minta menunjukkan ayat yang mewajibkan sunat pada perempuan ini, (kecuali sunat pada lelaki memang ada pada sunah rosulnya), sedang dalih oleh seorang habib/ ustad/ ulama tidak bisa di pertanggung jawabkan melainkan hanya merujuk pada pola budayanya setempat, lha budayanya itu kan di bentuk pada pola pikir manusianya yang pada jaman itu tidak memperdulikan hak2 wanitanya, dan sunat ini bukan monopoli umat islam saja, melainkan sudah ada sejak sebelum agama samawi lahir, sunat berasal dari budaya mesir kuno, lalu di comot dan di terapkan oleh kaum yahudi, lalu di teruskan agama islam hingga sekarang.
Coba ibu lebih peka terhadap permasalahan sekitar, di dunia ini angka kematian ibu dan bayinya mengapa selalu negara2 islam yang terbanyak?.. memang sunat tak ada hubungannya dengan nyawa seseorang, tapi ini mempengaruhi gaya hidup seseorang dalam memperlakukan kesehatan kelamin dan reproduksinya, negara2 tertinggi angka kematian bayi dan anak al: afrika, afganistan dan indonesia, padahal kita tahu sendiri ketiga negara tsb paling doyan menyunat kaum wanitanya.
Badan kesehatan dunia dan amnesty internasional getol mengkampanyekan larangan sunat pada anak2 dan terutama pada kaum wanitanya, mereka bergerak di bidang kemanusiaan lintas agama, suku dan budaya. Jadi mana yang lebih rasional dalam membicarakan masalah kesehatan?… apakah agama yang di bentuk budayanya atau fakta kenyataan empiris?… saya pikir Tuhan/ Allah/ Yesus tidak ada hubungannya dengan sunat-menyunat ini, sunat itu hanya produk budaya manusianya saja.
STOP SUNAT PADA PEREMPUAN!
salam rahayu,
dewi
Dita
Maret 25th, 2012 pada 15:35
@Dewi:
Pada saat saya membuat tulisan yang kemarin, saya sudah lihat gambar dari link yang Mbak buat. Walaupun kata kuncinya “Woman circumcision”, menurut saya hampir semua gambar yang ditampilkan adalah pelaksanaan FGM yang kebanyakan ada di Afrika, dan kebanyakan prosedurnya tidak sesuai dengan prosedur medis yang benar. Padahal, sunat perempuan yang saya maksud adalah hoodectomy atau bukan FGM.
Saya juga terkadang mencari artikel tentang sunat perempuan di internet, sebagian besar menyamakan FGM yang berbahaya, tidak bermanfaat dan dilarang, dengan sunat perempuan yang aman, bermanfaat, dan tidak dilarang oleh pemerintah Indonesia. Kenapa saya bilang tidak dilarang? karena ternyata ada Permenkesnya. Coba Mbak cari di internet tentang Permenkes tentang sunat perempuan, yang ditampilkan dalam format pdf. Disitu dijelaskan tentang bagaimana sunat perempuan yang baik dan benar yang bukan FGM. Itulah yang saya maksud selama ini. Juga saya ingatkan sekali lagi FGM dan sunat perempuan tidak sama, FGM dilarang, sunat perempuan diperbolehkan, dan banyak perbedaan lainnya.
Saya ulangi lagi, alasan untuk melakukan sunat perempuan bukan hanya untuk mencegah perlekatan klitoris. Dapat juga untuk menambah sensitivitas klitoris, seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti dengan mengatakan jika perempuan tidak disunat akan mengalami perlekatan klitoris. Saya kan sudah bilang sebagian perempuan bisa saja hanya memiliki sedikit resiko perlekatan klitoris. Yang memiliki resiko besar pun mungkin tidak mengalami perlekatan klitoris. Tapi mungkin juga mengalaminya. Jadi, sunat perempuan itu tindakan pencegahan yang hanya perlu sekali seumur hidup. Tindakan pencegahan lainnya bisa saja dengan rajin membersihkannya, tapi itu perlu dilakukan secara terus-menerus, bahkan untuk perempuan tertentu, dapat lebih dari sekali dalam satu hari. Bagi yang memiliki smegma yang berlebihan dan memiliki kulit penutup klitoris yang penjang dan lebar akan lebih sulit membersihkannya. Jadi, intinya kalau harus membersihkan, jadi repot, terlebih lagi bagi yang sulit membersihkannya dan yang perlu membersihkannya labih dari sekali dalam sehari. Sedangkan tidak semua perempuan memiliki waktu untuk membersihkannya. Contohnya,untuk perempuan yang smegmanya cepat menumpuk, saat kerja dikantor, smegma yang bercampur bakteri tidak bisa dibersihkan hanya dengan ke kamar mandi kantor saja. Karena membersihkan klitoris yang tidak disunat akan sulit jika tidak dirumah. Kalau setelah pulang kerja, waktu untuk mandi sore/malam hanya sebentar, kemungkinan membersihkan klitoris perlahan-lahan sangat kecil, jika tidak rajin dibersihkan, sudah pasti resiko perlekatan akan meningkat. Tapi itu hanya contoh, bisa saja dengan alasan yang lain, tapi intinya sebagian perempuan tidak punya cukup waktu untuk membersihkan klitoris dengan waktu yang biasanya relatif lama. Untuk yang memilih dengan cara membersihkan, itu terserah. Sunat perempuan adalah salah satu cara lainnya yang simpel dan bagi umat Islam sekaligus melaksanakan sunnah Nabi. Kalau keluarga besar Mbak Dewi, kemungkinan semua perempuannya memiliki klitoris yang sangat mudah untuk dibersihkan, dan pemikiran turun-temurun untuk menyukai bentuk yang langsung ciptaan Tuhan. Untuk manfaat menambah sensitivitas klitoris, itu terserah sepenuhnya pada orangnya, mau percaya atau tidak. Saya sarankan untuk membuktikannya manfaatnya seperti saya dulu, agar percaya akan manfaat sunat perempuan untuk meningkatkan sensitivitas klitoris. Kalau Mbak tanya, kalau perempuan sudah mengalami perlekatan klitoris, apa ada cara lainnya selain kulit penutup klitoris disunat? Jawabannya, jika perlekatannya belum parah, dapat dibersihkan dengan tindakan khusus petugas medis. Kalau sudah perlekatannya parah caranya bukan hanya kulit penutup klitorisnya saja yang dipotong, tapi klitorisnya juga ikut dipotong. TIdak ada cara lain. Bagi perempuan yang mengalami perlekatan klitoris parah, pemotongan kulit penutup klitoris beserta klitorisnya bukan merupakan FGM, melainkan tindakan medis untuk menyembuhkan perlekatan klitoris yang parah.
Untuk umat Islam, melakukan sunat perempuan juga berarti melakukan sunnah Nabi. Jadi, sunnah yang dari Nabi itu bukan untuk laki-laki saja, untuk perempuan juga. Ada beberapa sunnah nabi tentang sunat, dan di semua sunnah itu, tidak pernah hanya disebutkan tentang sunat laki-laki saja, selalu diikuti tentang sunat perempuan juga. Hanya saja, hukum untuk melakukannya yang tidak jelas, apakah sunnah atau wajib. Kalau masih tidak percaya silahkan cari di internet tentang sunnah-sunnah Nabi itu. Sumber tentang sunat perempuan dalam Islam didapat dari sunnah Nabi. Jadi bukan dari Al-Qur’an karena mamang tidak ada ayatnya, sehingga ulama pun tidak bisa memberikan ayat tentang sunat perempuan. Tentang hukum sunat perempuan, karena tidak terdapat jelas pada sunnah Nabi, jadi hukumnya diambil dari pendapat ulama, seperti yang saya pernah saya bilang. Ada yang bilang sunat perempuan itu wajib, ada yang bilang sunnah. Ulama yang mengatakan hukum-hukum itu adalah ulama terkenal dari zaman dulu yang pastinya memahami ajaran Islam dengan luas, dan ulama-ulama itu pasti juga memahami ajaran Islam yang peduli tentang perempuan. Pendapat para ulama, apalagi yang terkenal, pasti tidak asal-asalan, dan bagi umat Islam harus percaya kepada salah satu pendapat ulama-ulama itu. Saya sendiri, karena merasa lebih baik, percaya kepada ulama yang berpendapat sunat perempuan itu wajib. Untuk semua orang Islam yang saya ajak, saya mengatakan itu sunnah, tapi setelah disunat, bisa saja dia jadi percaya kalau itu wajib.
Di benua Afrika, tingkat kematian bayi dan anak yang tinggi karena pengetahuan kesehatan yang kurang, sulitnya bahan makanan dan air, dan pelaksanaan FGM yang dilakukan sewaktu masih bayi atau anak-anak. Sedangkan sunat perempuan tidak berbahaya dan sebaiknya dilakukan pada perempuan saat masih anak-anak atau sudah remaja, sehingga tidak terlalu beresiko daripada saat bayi atau dia dapat menentukan pilihannya yang terbaik. Negara di Afrika yang melakukan FGM hanya sebagian kecil yang mayoritas Islam, Sebagian besar malah agama lain. Hubungan FGM dengan kematian bayi dan anak-anak memang ada. Tapi, tidak ada hubungan antara sunat perempuan dan kematian bayi dan anak-anak.
Sunat perempuan memang budaya manusia. Tapi, agama Islam mengakuinya manfaatnya sehingga menjadi ajaran Islam. Budaya manusia memang tidak semuanya benar, karena akal manusia terbatas. Tapi, kalau agama saya yang dari Tuhan telah membenarkan manfaatnya, saya dan sesama orang Islam wajib mempercayainya juga.
Salam,
Dita
Dewi
Maret 25th, 2012 pada 21:06
@ Dita,
Terima kasih bu, hoodectomy termasuk eksisi ringan atau ‘clitoral unhooding’ dalam bidang dunia kesehatan dan kecantikan, dan hanya bisa di lakukan oleh ahli bedah operasi, tapi non FGM atau bukan sunat, prosedur ini membutuhkan perawatan dan penyembuhan holistik (teratur). terlebih dahulu sang dokter akan mengetes kesensitivan klitoris wanita dewasa, jadi dokter juga tak akan sembarangan menyayat/ mengiris, tapi harus melalui proses rinci dan studi kasus terhadap pasiennya. Dan pasien hoodectomy ini sangat langkah di dunia, namun di indonesia hoodectomy ini menjadi alternatif selain sunat, padahal nggak semua klitoris bisa di hoodectomy, dan aturannya sudah jelas dan sangat ketat.
Seperti dalam kasus njenengan, maaf, njenengan di sunat pada usia 14 th… apa tidak terlalu muda? Tapi kalo njenengan sudah aktive secara sexual pada usia dini namun tidak bisa orgasme/ terangsang terutama di daerah klitoris dan merasa sakit karena merasa tidak bersih di lapisan klitoris pada usia itu lalu anda menyimpulkan harus di hoodectomy terutama mendapat dukungan dari pacar/ suami pada waktu itu, apa dokter yang njenengan datangi langsung mengiyakan pasiennya begitu saja?….
Kalau iya, saya sangat menyayangkan, terlebih sang dokter itu tahu bahwa pasiennya anak di bawah umur…., tapi saya juga bisa bahagia mengetahui bahwa ibu juga merasa sangat berbahagia setelah di hoodectomy.
Ibu Dita, wanita yang tidak di hoodectomypun tidak akan menderita kesakitan karena merasakan penumpukan di glans klitorisnya sehingga harus di bersihkan yang disebabkan oleh akumulasi kelembabannya seperti yang njenengan apriorikan sejak masih muda. Secara biologys syaraf jaringan otot kelamin sexual Wanita dan pria tidaklah sama, wanita tidak menghasilkan smegma dan pria bisa menghasilkan smegma oleh karena kebaikan fungsi kulupnya. Nah kalau identifikasinya dari awal saja sudah tidak tepat, bagaimana orang bisa benar memperlakukannya?…
Sekali lagi Tuhan tidak ada hubungannya dengan sunat menyunat, tapi Tuhan telah berbaik hati menganugrahkan semuanya pada kita. Dan sunat ini merupakan produk dari budaya setempat saja yang kebetulan juga tempat lahirnya 3 budaya agama samawi tsb.
Bisakah kita menjadi bangsa yang maju peradabannya, berpikir lebih cerdas dan bijkasana tanpa harus merasakan terinterverensi oleh sesuatu yang bersifat pribadi seperti agama atau ke-Tuhan-an?…
Salam rahayu,
Dewi
Dewi
Maret 25th, 2012 pada 21:20
@ All,
Ternyata memang benar apa kata fakta yang memprihatinkan ini:
Bahwa orang indonesia itu ternyata bisa lebih kejam daripada penjajah belanda, orang belanda sudah menghapus hukuman mati, orang indonesia masih menerapkan…
Bahwa orang indonesia itu ternyata bisa lebih ke arab2an daripada orang arab, orang arab sudah resmi melarang sunat pada perempuannya, tapi indonesia masih banyak yang mempraktekannya…
“Sunat Perempuan, Bentuk Kekerasan terhadap Anak Perempuan”
Dari data Amnesty International terdapat dua juta anak perempuan di dunia setiap tahunnya yang di sunat, termasuk yang berada di Indonesia.Definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) itu sendiri menurut WHO adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis.
Menurut WHO ada empat tipe sunat perempuan:
1. Memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).
2. Memotong sebagian klitoris.
3. Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
4. Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Dampak yang akan dirasakan perempuan setelah dilakukan sunat tersebut biasanya terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek:
1.Pendarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
2.Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
3.Tetanus yang menyebabkan kematian
4.Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
5.Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
6.Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra
Untuk jangka panjang:
1.Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
2.penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
3.Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
4.Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
5.Infeksi saluran kemih kronis
6.Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing)
7.Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).
Di Indonesia sendiri masih banyak dilakukan Sunat Perempuan ini, karenanya Komite PBB dalam komentar akhirnya terhadap laporannya menyatakan keprihatinannya masih terjadinya praktik perusakan alat kelamin perempuan [female genital mutilation] di Indonesia yang merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dan merupakan pelanggaran Konvensi. Komite juga prihatin karena di Indonesia tidak ada undang-undang yang melarang atau menghukum praktik perusakan alat kelamin perempuan.
Mungkin kita perlu meneladani negara Mesir, parlemen Mesir telah mengesahkan UU tentang pelarangan sunat perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai dengan 185 dola AS sampai 900 dolar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun.
Pertanyaannya adalah mampukah DPR kita mikirin hal-hal ini?…
Mari kita berikan yang terbaik untuk anak-anak kita, bagi masa depan mereka.
STOP SUNAT PADA PEREMPUAN!
Salam indonesia mercusuar dunia,
Dewi
Dita
April 1st, 2012 pada 16:27
@Dewi:
Apa yang Mbak jelaskan hampir benar, terima kasiih atas mengertinya Mbak atas beberapa penjelasan saya sebelumnya dari segi kesehatan. Tapi kalau hampir benar, berarti masih ada yang kurang tepat. Benar, hoodectomy hanya sebuah insisi ringan dalam dunia kesehatan dan kecantikan, hanya bisa dilakukan ahlinya, dan tentunya membutuhkan perawatan dalam penyembuhan. Saya sedikit tambahkan, karena insisinya dilakukan pada kulit penutup klitoris, dan struktur dasarnya sama dan fungsinya hampir sama dengan kulup laki-laki, maka hoodectomy termasuk sunat, yang dilakukan pada perempuan. Pada laki-laki, tindakannya disebut sirkumsisi dalam dunia kesehatan, pada kenyataannya sebagian besar penduduk indonesia menyebutnya sunat. Jadi, yang saya ingin katakan, hoodectomy itulah sunat perempuan. Kalau dengan FGM memang beda. FGM adalah insisi yang dilakukan pada selain kulit penutup klitoris, seperti klitorisnya, labia minora dan labia mayora, sedangkan sunat perempuan (hoodectomy) adalah insisi pada kulit penutup klitoris saja.
Tentang prosedurnya, apa Mbak sudah mencoba melihat Permeskes tentang sunat perempuan? Disana dijelaskan tentang peraturan dasarnya, bagian yang boleh disunat dan yang tidak boleh. Juga tentang prosedurnya. Pada Permenkes, tidak ada prosedur yang mengharuskan mengetes klitoris, proses rinci dan studi kasus sebelum disunat. Seperti yang Mbak bilang, tidak semua perempuan bisa di hoodectomy, tapi bukan berarti langka, malah sebagian besar perempuan yang bisa disunat karena memiliki kulit penutup klitoris. Tapi, seperti yang pernah saya bilang, tidak semua perempuan yang memiliki kulit penutup klitoris normal perlu disunat. Yang perlu hanya sebagian perempuan yang memiliki kulit penutup klitoris yang tebal dan menutupi seluruh klitoris sehingga kemungkinan terjadi perlekatan klitoris akan semakin besar. Bagi perempuan yang memiliki kulit penutup klitoris normal / tidak terlalu beresiko perlekatan klitoris juga dapat disunat jika ingin, dengan alasan agar peluang perlengketan klitoris semakin kecil atau menambah sensitivitas klitoris. Ketika Mbak bilang sebelum disunat dites dulu klitorisnya, mungkin itu prosedur di klinik kecantikan pada program sunat untuk menambah sensitivitas klitoris, jadi terkadang memang harus dites, sebelum dan sesudah disunat. Saya dulu juga begitu untuk membuktikan manfaat sunat perempuan ini, meskipun bukan dari program dari klinik kecantikan. Jadi, hoodectomy bukan alternatif dari sunat perempuan. Hoodectomy itulah nama lain dari sunat perempuan.
Kalau saya, sebelum menikah belum aktif secara seksual. Saya mengetes sendiri sensasi klitoris sebelum dan sesudah disunat, belum dapat dikatakan aktif, itu masih pasif secara seksual. Soal usia saya disunat dulu, memang sedikit lebih cepat dari usia yang ideal untuk disunat, tapi saya sudah bisa memutuskan sendiri bukan dari paksaan. Usia saya disunat dulu lebih cepat 3-5 tahun dari ideal. Tapi saya pikir, laki-laki didaerah saya saja disunat rata-rata umur 12 tahun, saya 14 tahun kok belum disunat, jadi saya sunat saat umur 14 tahun aja. Seperti yang saya bilang tadi, karena tidak ada prosedur harus cek klitoris dll, maka dokter nya setuju aja. Hanya saja sebelum disunat, dokter hanya memeriksa vulva dan menanyakan apa ada infeksi, karena baik-baik saja, ya sudah, langsung disunat.
Saya ulangi lagi laki-laki dan perempuan sama-sama menghasilkan smegma. Jaringan syaraf memang sedikit mempengaruhi, dan strukturnya hampir sama pada laki-laki dan perempuan. Pusat saraf perasa laki laki ada pada glands penis, dan pada perempuan ada pada glands klitoris. Ini juga berkaitan dengan struktur dasar penis dan klitoris yang sama. Seperti yang Mbak bilang, sebagian perempuan memang tidak/belum tentu merasa sakit jika terjadi penumpukan smegma yang bercampur bakteri tentunya, pada klitorisnya, melainkan hanya merasa tidak nyaman atau bahkan tidak merasakan apa-apa. Saya ulangi lagi, yang merasa sakit dan gatal itu yang sudah terjadi perlekatan klitoris parah. Kalau belum parah, salah satu cara menyembuhkannya bisa dengan disunat. Kalau sudah parah, smegma yang bercampur bakteri, glands klitoris, dan kulit penutup klitoris akan mengeras dan menyatu sehingga tidak bisa disembuhkan dengan hoodectomy melainkan harus dipotong kulit penutup klitoris beserta klitorisnya. Sunat perempuan bermanfaat untuk mencegahnya, mengurangi kemungkinan atau bahkan membuat perlekatan klitoris menjadi tidak mungkin terjadi. Tentang ini bukan saya ketahui sejak masih muda, ini baru beberapa tahun saya ketahui. Karena para ahlinya juga sudah membuktikannya, menurut saya identifikasi saya diatas sudah tepat.
Saya ulangi lagi, sebenarnya saya tidak mau membicarakan sunat perempuan ini dari segi agama, karena pasti tidak nyambung karena keyakinan orang tentang ini berbeda-beda. Tapi Mbak mengajak saya untuk memikirkan lagi tentang ini dari hati nurani, saya hanya ingin bilang, dalam agama saya, ajarannya tidak bisa dipikir2 akal dan hati nurani dulu, kalau sudah diperintahkan Tuhan dengan jelas, ya laksanakan. Karena dalam agama saya, Islam, manusia memang makhluk yang paling sempurna, tapi bukan berarti Tuhan memberikan semuanya pada manusia, akal yang diberi Tuhan kami tidak cukup untuk memahami seluruh alam semesta, akal Tuhan kami pastinya lebih sempurna dari manusia, sehingga tuhan menolong kami dengan menurunkan agama, jadi kalau sudah ditolong dengan agama ya ikuti saja, jangan dipikir-pikir lagi kalau memang sudah jelas perintahnya. Jadi, pemikiran saya sudah pasti tidak bisa diubah, sunat perempuan itu bermanfaat, dan didukung Tuhan dengan memerintahkannya kepada manusia. Kalau Mbak sudah mengerti, saya tidak akan membawa-bawa tentang agama lagi. Sekali lagi , terima kasih untuk pengertiannya tentang sunat perempuan dari segi agama yang saya jelaskan.
Salam,
Dita
Dewi
April 1st, 2012 pada 21:36
@ Dita,
Kontruksi klitoris dan kulup tidaklah sama bu, dan saya sangat prihatin dengan pandangan njenengan yang demikian, namun Secara pribadi saya bisa memahami pemikiran njenengan, yang berdasarkan pola dan didikan lingkungan njenengan yang pro sunat pada perempuannya di daerah anda.
Baiklah bu, saya akan mulai dengan prosedure hoodectomy, yang pertama minimal harus 18 th ke atas, tanpa studi kassus kepada calon pasiennya seorang dokter bisa di katakan menyalahi aturan. Pasca operasi minimal 6 minggu ke depannya akan menjalani perawatan holistic (teratur) hingga ia merasa nyaman seperti sedia kala, dan seorang dokter yang baik akan menjadi sahabat yang baik sepanjang hidup bagi pasiennya. Tidak seperti membeli obat dengan slogan ‘jika sakit berlanjut hubungi dokter terdekat’ terkesan produsen obat hanya cuci tangan mencari keuntungan konsumen saja. Dengan kata lain, proses hoodectomy ini tidak hanya menjalankan operasi tapi juga menyertakan konsultasi/ bimbingan psikolog bagi pasien hoodectomy terutama setelah pascah operasi.
Hoodectomy ini ada 2 tipe, yg pertama hanya untuk unhooding klitoris atau memperkecil/ menghilangkan seluruhnya, yang kedua adalah labiaplasty, yaitu mengiris permukaan bibir luar vagina. Jika seorang wanita memilih semua paketnya, maka hasilnya adalah penampilan luar saja yang menjadi sensasi seleranya. Secara kesehatan itu juga tak menjamin bahwa wanita yang di hoodectomy ternyata lebih sehat daripada yang tidak di hoodectomy. Itulah mengapa bahwa pasien hoodectomy ini sangat langkah, karena wanita yang mengerti seluk beluknya akan mundur dan tidak akan membuat keputusan yang akan ia sesali sepanjang hidupnya.
Lalu bandingkan dengan praktek hoodectomy di indonesia yang pelaksanaanya sangat rancu dan liar, mereka mengira setelah menjalani pengirisan/ penyayatan secara medis saja, berarti sudah beres, padahal kan bukan seperti itu prosedurnya. Apalagi kita banyak melihat di tv, di majalah dan koran, yang masih banyak melakukan ‘penyunatan’ pada perempuan, baik bayi ataupun dewasa dengan unhooding/ penyayatan tanpa studi kassus terlebih dahulu melainkan hanya karena sesuatu yang sudah menjadi ‘ tradisi budaya’ saja.
Perlu di ketahui, budaya praktek ini di negara kita di mulai terutama ketika MUI, sebuah lembaga dakwah yang di dirikan pada th 1975, yang bertujuan untuk membina dan membimbing seluruh umat muslim indonesia, di motori oleh para cendikiawan muslim, zu`ama dan ulama pada waktu itu, merekakalah yang mengeluarkan fatwa bahwa wanita muslim wajib/ sunah hukumnya untuk di sunat, tak ayal para dokter hingga sekaliber menkespun dan jajarannya ikut2an mendukung langkah para pemimpin umatnya, tak terkecuali hukumnya yang ada sekarang juga masih ‘ambivalen’, di sisi lain ia menentang sunat pada perempuan kecuali dengan syarat2 tertentu. Dengan kata lain hukum kita banyak celah kekurangannya untuk melindungi hak2 perempuannya dalam hal mengenal lebih dalam fungsi, estetika dan kesehatan daerah sexualnya. Dan sudah sejak lama amnesty internasional mengkritisi kebijakan pemerintah yang ambivalen ini, bahwa pemerintah kita harus lebih tegas untuk menerapkan undang2 yang melarang segala bentuk mutilasi pada kelamin perempuannya.
Sudah saatnya kita harus segera tersadar, Praktik mutilasi kelamin perempuan menunjukkan penstereotipean (pelabelan) yang diskriminatif mengenai kelamin perempuan yang “kotor” atau merendahkan; bahwa perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas, dan perempuan dan anak perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktik keagamaan jika badan mereka diubah, artinya ada yang secara inheren salah dengan tubuh perempuan. Untuk itu kita harus menghapus segala bentuk diskriminasi pada perempuan, karena “sunat perempuan” adalah “kemunduran dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan”.
STOP MUTILASI KELAMIN PEREMPUAN, APAPUN BENTUKNYA!
Salam per-EMPU-an,
Dewi
Dita
April 8th, 2012 pada 17:26
@Dewi:
Itu juga benar. Kulup memang tidak sama konstruksinya dengan klitoris. Saya tidak pernah bilang itu sama, dan tidak ada hubungannya dengan lingkungan saya. Yang saya bilang sama itu kulup laki-laki dan kulup perempuan. Perbedaannya memang ada, khususnya ukuran dan organ yang ditutupinya. Tapi persamaannya juga ada. Sama-sama menghasilkan smegma dan juga melindungi penis dan klitoris yang sama strukturnya. Dalam anatomi, organ yang hampir sama juga disebut homolog, dan organ yang sama/homolog itu tidak harus sama saat dilihat sekilas saja. Diperhatikan juga saat masih tahap embrio. Kalau pada tahap embrio bentuknya sama, berarti struktur dasarnya sama, dan walaupun saat sudah dewasa bentuk luarnya berbeda, struktur dasar yang terbentuk saat masih tahap embrio tetap sama, dan biasanya terdapat kesamaan fungsi pada kedua organ yang homolog atau hampir sama itu. Untuk orang belum mengerti memang kedengarannya tidak masuk akal, kok kulup laki-laki sama dengan kulup perempuan? Tapi bagi yang sudah mengerti anatominya, walaupun bentuk luarnya beda, biasanya akan sering menyamakan kulup laki-laki dan kulup perempuan.
Sampai sekarang, pelaksanaan sunat perempuan tidak dibatasi umurnya. Belum ada peraturan resmi seperti itu. Kalau Mbak bilang harus 18 tahun, itu peraturan dari mana? Dari pendapat itu sepertinya Mbak belum membaca Permenkes tentang sunat perempuan, maka dari itu, bacalah Permenkesnya, khususnya bagian prosedur sunat perempuan. Kalau menurut saya memang boleh pakai batas umur minimal, tapi tidak harus sampai 18 tahun. Usia 12 tahun yang rata2 telah mengalami menstruasi pertama dapat dijadikan batas umur minimal. Perempuan usia seperti itu biasanya sudah mulai mengetahui tentang alat kelaminnya dan dapat memutuskan sendiri keputusannya. Kalau kegiatan setelah disunat/hoodectomy, memang harus dirawat teratur, sama seperti sunat laki-laki, dan konsultasi ke dokter bukan psikolog. Pada umumnya tidak ada masalah kejiwaan setelah selesai disunat. Kalau masalah infeksi dan lain-lain, dokter lebih cocok mengobatinya.
Yang saya tahu dari internet dan dari ahlinya, hoodectomy atau sunat perempuan itu hanya ada satu tipe, tipe yang mengangkat sebagian atau seluruh kulit penutup klitoris. Jadi bukan klitorisnya. Kalau labiaplasty, infibulasi, vaginoplasty dan pemotongan sedikit ujung klitoris yang terlalu besar untuk mengurangi sensitivitasnya, itu tindakan lain, hanya saja sama-sama dilakukan pada alat kelamin perempuan. Dan terbukti pada kenyataannya hoodectomy/sunat perempuan, infibulasi, vaginoplasty, dll cukup banyak peminatnya, dilihat dari jumlah klinik-klinik kecantikan yang menawarkannya. Kalau langka, kenapa banyak kliniknya? Lagipula tidak dilarang dan aman aja.
Kalau di Indonesia, memang masih banyak yang salah. Banyak yang masih tidak melakukan perawatan teratur dan konsultasi setelah disunat. Bahkan ada yang tindakannya masih dikategorikan FGM, terutama di daerah terpencil dan di lakukan oleh tenaga medis tidak resmi. Yang seperti inilah yang harus diperbaiki, diberitahu prosedur yang benar, dll. Sebenarnya tindakan medis yang salah di daerah terpencil banyak terjadi di Indonesia. Bukan hanya saat menyunat perempuan, contohnya saat melahirkan, masih banyak daerah terpencil di Indonesia yang pelaksanaannya masih tidak benar. Tugas untuk memperbaikinya yang paling wajib adalah pemerintah.
Pada dasarnya wajar jika masyarakat mengikuti ulamanya, selain karena berdasarkan agama, itu memang bermanfaat. Walaupun Indonesia bukan negara Islam, pemerintah tetap boleh membuat peraturan tentang pelaksanaan sunat perempuan. Lagipula, seperti kata Mbak sebelumnya, awalnya sunat perempuan itu berasal dari mesir atau timur tengah yang didukung oleh Islam. Artinya pemeluk agama lain juga boleh melaksanakan sunat perempuan. Saya juga setuju, hukum kita di Indonesia banyak kekurangannya. Walaupun begitu, Indonesia tidak harus mengikuti perintah dari pihak yang mengecam peraturan ini, mereka kebanyakan orang dari barat yang berusaha menguasai Indonesia dengan memaksakan keyakinan mereka. Hanya karena jumlah mereka lebih banyak, Indonesia tidak harus mematuhi mereka. Perbedaan itu ada di dunia ini. Tidak boleh suatu pihak memaksakan kehendaknya hanya karena jumlah pendukung mereka banyak. Pendapat tentang sunat perempuan bukan ambivalen. Yang dilarang dengan syarat2 tertentu itu tindakan lain yang banyak disalah-artikan sebagai sunat perempuan. Itu terjadi karena orang2 yang mendukung sunat perempuan, tidak mau jika sunat perempuan dikatakan tidak benar, tidak manusiawi, dll hanya karena sebagian orang yang melakukan sunat perempuan secara salah seperti FGM, dll mengakui bahwa tindakan mereka itu melakukan sunat perempuan. Jadi, melalui peraturan itu segala tindakan yang dilarang itu, jika dilakukan hukumnya jadi terlarang dan bukan termasuk sunat perempuan. Contohnya labiaplsty, yang dipotong adalah labia, salah satu bagian yang dilarang di Permenkes. Jadi, labiaplasty itu beda dengan sunat perempuan.
Seperti yang saya katakan sebelumnya, perempuan tetap boleh menentukan pilihannya sendiri tentang sunat. Tidak ada paksaan, kalaupun ada orang/masyarakat yang memaksa perempuan untuk disunat, itu tidak benar. Sunat perempuan juga bukan diskriminasi terhadap perempuan. Sebab yang disunat bukan hanya perempuan, laki- laki juga. Jadi, laki-laki dan perempuan sama-sama disunat, dengan cara yang berbeda, tujuan hampir sama.
Salam,
Dita
Dewi
April 9th, 2012 pada 22:31
@ Dita,
Terima kasih bu, Masalah sunat ini awalnya dari budaya, terus menjadi tradisi agama, menjadi kontroversi kesehatan, hingga polemik undang2nya, sekaligus menjadi issu feminist dan sekarang menyerempet ke politik juga ya?….
Dalam pandangan politik, Tidak ada hal yang ingin menguasai atau mendikte indonesia dengan di larangnya sunat pada perempuannya bu, tidakkah kita yang sebaiknya lebih cerdas dalam menyaring budaya asing?…
Praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi perempuan.
Dari sisi agama justru mereka2 yang betul2 mencintai kitab islam tidak mau membudayakan sunat pada perempuan, karena adalah suatu kebodohan jika suatu umat kembali ke jaman budaya jahiliyahnya, betul kan bu?…
Tentang hoodectomy itu kalau harus 18 th ke atas itu karena sebelum menjalani unhooding ya harus menjalani studi kassus terlebih dahulu bu, kita harus memang memberi bekal pendidikan sex yang baik dan benar buat putri2 kita, dan dengan tidak menyunatnya kita telah melindunginya dari kekerasan sexual. Yang namanya sunat walaupun hanya simbolik atau penggoresan kulit terluar itu juga mengenai klitorisnya, dan akan mengakibatkan pendarahan.
Banyak pengetahuan yang lebih relevan untuk menyikapinya, dan sangat memprihatinkan sekali ketika persepsi njenengan bersikeras bahwa wanita sebaiknya harus di sunat, karena jika lelaki di sunat maka perempuan juga harus disunat supaya tak ada perbedaan antara laki2 dan perempuan, begitu kan bu?!…
http://kalyanamitra.or.id/newsdetail.php?id=0&iddata=322
salam damai,
dewi
raras
April 10th, 2012 pada 12:04
Saya mau tanya kalau mbak dewi disunat ga toh? hehehe…setau saya kalau sunat itu kan tidak wajib jadi ya sah-sah aja ya mbak mau disunat atau tidak, kan tidak wajib, namanya juga sunat…
R Gentholet
April 10th, 2012 pada 19:07
Satu dari segi kesehatan, medis, yg lain dari agama. Kalau dari kesehatan, ya pendapat para ahli kesehatan, para dokter seharusnya lebih diperhatikan, wong ilmiah. Organisasi Kesehatan se Dunia itu kan organisasi kesehatan nomor satu di dunia ?!
Dari segi agama : Ya namanya agama, sering tidak .. ilmiah. Daging babi : haram, merokok – yg jelas2 merugikan kesehatan yg merokok maupun yang tidak merokok (tapi menghisap asap rokoknya) , malah tidak haram …
Kira2 apa kata Ibu Kita Kartini ?
Dewi
April 11th, 2012 pada 22:00
@ Raras,
Maturnuwun mas Raras atas perhatiannya, betul itu mas, sunat pada perempuan itu bukan hanya tidak wajib tapi praktek ini harus di akhiri di dunia ini, kalaupun ada ulama yang masih ‘mewajibkan’ perempuannya untuk di sunat, itu hanya mengada-ngada, dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa menunjukkan dalih dan hukumnya.
Apakah saya di sunat??…. iiiiihh mas Raras genit deh, mau tahu aja…. xixixixixixi… kan saya udah menjelaskan bahwa saya tidak setuju dengan praktek sunat pada perempuan ini, terlepas dari ketidak mengertian saya di waktu masa kecil, karena tak ada faedanya dan hanya suatu tindakan yang ceroboh dan dengan ke-ilmiahan yang tak masuk di akal.
Dan saya sudah membahasnya baik dari sisi budaya, agama, kesehatan, feminist, sosial, hak asasi dsb yang semuanya menuju pada peradaban kecerdasan dan kearifan manusianya. Njenengan bisa membaca posting2 saya di komment lama sebelum halaman ini, klik ‘komment lebih lama’ tepat di atas kotak kommentar di bawah ini. sengaja tidak saya tampilkan komment yang sama lagi, hal ini untuk memberi kesempatan pada yang lainnya yang ingin memberi masukan, kritikan, berbagi diskusi atau sekedar urun pendapat dsb, sehingga lebih berwarna-warni point of view-nya di ruang yang fenomenal ini.
@ R Gentholet,
Maturnuwun pak, ibu Kartini memang telah tiada tapi spiritnya dalam hal mempejuangkan pendidikan dan kesetaraan gender akan tetap di kenang dan di teladani. Ibarat perempuan indonesia telah merdeka dari belenggu penjajahan feodalisme, kini tibalah saatnya bagi para perempuan indonesia untuk ‘mengisi’ kemerdekaan itu dengan semangat yang bisa memberi pencerahan kepada sesamanya.
Salam sayang,
Dewi
Dita
April 28th, 2012 pada 23:47
@Dewi:
Kalau dari politik, saya kurang tau, itu bukan bidang saya. Yang saya maksud ‘menguasai’ pada tulisan saya sebelumnya, bukan menguasai wilayah seperti penjajah dulu. Yang saya maksud, mereka memaksakan peraturannya dengan alasan mereka adalah organisasi internasional, pendukung mereka banyak, jadi setiap negara didunia harus ikut peraturan itu. Padahal di dunia ini pasti ada perbedaan kan? Tidak boleh seseorang atau pihak memaksakan orang lain harus mengikuti pendapatnya kan, Mbak? Apalagi, seperti yang sudah saya bilang, budaya dan pemikiran orang-orang yang mengecam itu beda dengan orang Indonesia. Contohnya, yang mengecam Permenkes tentang sunat perempuan, seperti Amnesti Internasional dll, mereka itu didominasi bangsa dan ras lain, yang tentu saja memiliki perbedaan pemikiran dan budaya dari bagsa Indonesia. Soal kita yang cerdas menyaring budaya asing, itu juga perlu. Tapi coba kita lihat, budaya sunat memang berasal dari timur tengah atau afrika, tapi sudah masuk ke Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan saat masih dalam bentuk kerajaan yang terpisah-pisah. Orang2 dulu pun akan menyaring budaya luar juga kan? Dan buktinya mereka mengikuti budaya sunat ini hingga sekarang, berarti mereka juga telah membuktikannya kan? Kita memang harus menyaring budaya luar, tapi itu kan sekarang, setelah merdeka, karena kita sekarang punya budaya sendiri, yang berasal dari sebelum merdeka. Jadi, walaupun sunat itu budaya luar, karena sudah dilakukan dan dibuktikan dalam waktu sangat lama, hendaknya kita pun menganggap sunat ini sudah budaya atau paling tidak tradisi kita yang tidak boleh dilarang siapapun di dunia ini.
Jika dilihat dari Kemenkes, awalnya melarang, tapi kemudian mengeluarkan Permenkes yang membolehkan dengan syarat2 tertentu, dan berarti yang dilarang itu jika pelaksanaannya tidak memenuhi syarat. Ini menunjukkan bahwa Kemenkes telah menyadari sunat perempuan ini bermanfaat dan tidak berbahaya. Pastinya mereka juga harus membuat prosedur standarnya. Kalau Mbak tanya, kalau begitu kenapa peraturan yang melarang sunat perempuan tetap diberlakukan? Itu karena beginilah sistem perundang-undangan Indonesia, tidak jelas. Seharusnya kalau memang ada peraturan yang membolehkan, dan itu memang bagus, peraturan sebelumnya yang melarang harus diperbaiki. Atau mungkin Kemenkes lupa memperbaiki peraturannya yang lama.
Kalau dari sisi agama kan sudah pernah saya katakan, sunat perempuan itu tidak ada dalam kitab suci umat Islam. Itu berasal dari sunnah Nabi. Awalnya bukan berasal dari jaman jahiliyah tapi jauh sebelum itu, yang kami percayai berasal dari Nabi Ibrahim, dan Nabi kami tetap menganjurkannya. Itu artinya sunat memang bermanfaat walaupun berasal dari sebelum Islam. Apa Mbak tau apa jaman jahiliyah itu? Dalam Islam, jaman itu dimulai setelah diangkatnya Nabi Isa hingga munculnya Islam, sedangkan, seperti yang saya bilang tadi, sunat berasal dari jaman Nabi Ibrahim, jauh lebih lama sebelum jaman jahiliyah. Jadi, sunat itu bukan budaya jahiliyah bukan suatu kebodohan apabila melakukannya.
Untuk batas umur terkecil saat hoodectomy/sunat perempuan, kalau Mbak bilang harus umur 18 tahun karena harus studi kasus terlebih dulu itu salah. Apa Mbak tau apa studi kasus itu? Itu istilah lain dari penelitian. Sudah banyak yang meneliti tentang sunat perempuan, dan ada juga yang sudah membuktikan manfaatnya. Kalau sudah diteliti, kenapa harus menunggu hingga 18 tahun? Apa menurut Mbak seorang perempuan harus diteliti dari lahir hingga 18 tahun untuk mengetahui apakah akan disunat atau tidaknya dia? Kalau Mbak bilang harus begitu, itu bukan studi kasus namanya. Kalau diteliti per individu untuk mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan, itu namanya diagnosis yang dibidang kesehatan artinya penelitian singkat terhadap satu atau beberapa orang, dan waktunya sering kali jauh lebih cepat daripada studi kasus, sedangkan studi kasus adalah penelitian yang mencakup banyak orang dan seringkali dalam ruang lingkup besar dan memang waktunya biasanya lama. Kalau ada orang yang mendiagnosis sunat perempuan sampai memakan waktu hingga 18 tahun, mungkin dia bukan/belum termasuk petugas medis memiliki kemampuan diagnosis yang baik. Ada baiknya dia belajar mendiagnosis yang benar dulu.
Kalau boleh saya beritahu lagi, sunat perempuan(hoodectomy) itu memotong kulit penutup klitoris, bukan klitorisnya, kalaupun sedikit berdarah, yang berdarah itu luka dipangkal penutup kulit klitoris, bukan klitorisnya. Klitoris sama sekali tidak terganggu. Walaupun letaknya berdekatan, bukan berarti kalau kulit penutup klitoris dipotong, klitoris akan tergores dan berdarah. Saat operasi bedah mikro saja, jaringan mikroskopis atau bahkan sel sekalipun, bisa dipisahkan. Apalagi kalau jaringan yang cukup besar seperti kult penutup klitoris, ditambah lagi, pengalaman dari dokter sunatnya.
Yang saya maksud bukan harus sama2 disunat agar tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Saya hanya menjawab pernyataan Mbak yang mengatakan bahwa sunat perempuan itu diskriminasi terhadap perempuan. Kalau menurut saya, apanya yang diskriminasi? Diskriminasi itu kan semacam perlakuan tidak adil. Sedangkan sunat perempuan bebas dilakukan perempuan tanpa paksaan, lagi pula laki-laki juga disunat, bukan hanya perempuan yang disunat. Jadi, tidak ada diskriminasi disini. Saya juga tidak memaksakan setiap perempuan harus disunat seperti yang mbak bilang. Saya hanya mengajurkan sunat perempuan.
Salam,
Dita
Dewi
April 29th, 2012 pada 23:53
@ ibu Dita sayang,
Betul itu bu, kalau kita mau intropeksi diri ke jati iri budaya bangsa ini, budaya indonesia tak mengenal sunat pada perempuannya, tetapi hanya untuk anak remaja laki2 muslim saja yang melaksanakannya, walaupun dalam perjalanannya tak menutup kemungkinan orang non muslim ada yang melakukan sunat.
Menurut sejarah, budaya sunat juga di namakan ‘Tekes’, yaitu istilah jawa muslim untuk mengupacarai anak laki2 untuk disunat, usia 14-16 th pada laki2 maka anak2 ini bisa disunat, sunat diyakini sebagai tanda anak telah memasuki masa dewasa secara keagamaan (islam). sunat di jawa dinamakan pula tekes, tetak atau supit, yang artinya dipotong.
Sedang Bagi perempuan, usia 9-14 th, memasuki usia dewasa ditandai dengan menstruasi yang pertama. Segera setelah menstruasi pertama akan diadakan upacara ‘gelwilada’, pada peristiwa ini kaki si gadis diberi gelang sebagai tanda bahwa ia sudah perawan serta biasanya kuping si gadis akan ditindik atau diberi lubang bagi anting2nya.
Jadi sudah jelas kiranya, budaya nusantara tidak mengenal tradisi sunat untuk anak gadis mereka, namun hanya untuk anak laki2 saja, itupun bagi yang mau.
Laporan kesehatan mengungkapkan sunat tipe 1,2,3,4 serta hoodectomy sama2 akan mengenai klitorisnya dan akan menyebabkan pendarahan, itulah mengapa dokter hoodectomy harus memenuhi standart yang berlaku termasuk studi kasus/ meneliti penyebab sakitnya pasien, jika tidak itu sama saja dengan mal praktek.
Apa yang njenengan diskusikan sudah memasuki wilayah ‘gender’ dari perspekstif yang sekali lagi tidak mengindahkan hak2 perempuan, di mana untuk menghapus diskriminasi maka perempuan dan laki2 harus sama2 di sunat?!… sungguh sangat menyesatkan dan menyedihkan.
Alih2 menganjurkan kulit klitoris di sunat, sudahkah kita renungkan, Bagaimana cara si wanita2 ngelawan tradisi yang mungkin udah lengket di lingkungannya? para wanita ini jelas sadar bahwa proses ini salah, tapi gimana caranya supaya dia gak jadi korban? Atau kalaupun dia pernah jadi korban, bagaimana supaya wanita-wanita lain gak jadi korban seperti mereka.
Inilah bu contoh nyata yang menjadi kendala perubahan UU sunat di negara kita, di mana para wanita yang terpelajarpun masih mendukungnya, bahkan para petinggi2 negara2 juga mengetauhi praktek2 yang buruk ini dilakukan, tapi pada diem saja, para agamais2 pun begitu juga, mereka lebih memilih untuk silent daripada bersuara, mereka takut di cap tak beriman karena mereka tak bisa tak menghargai budaya dan tradisi orang lain sekalipun berlabel sunah agama.
Salam rahayu,
Dewi
dilla
Mei 11th, 2012 pada 15:26
Salam semua.
Kok saya jadi bingung ya? setelah saya perdalam lagi, kok kelihatannya kebanyakanan orang missed out pada definitions / descriptions of Female Genital Mutilation, Hoodectomy, and Female Circumcision. Menurut saya those three terms itu sebenarnya berbeda. tapi kalau minta dijabarkan, saya juga bingung gimana jelasinnya. FGM itu kan yang sudah jelas di banned oleh WHO dan human rights organisations lainnya, itu yg ada 4 jenis itu kan. Yg pasti, FGM yg WHO maksud adalah praktek yg menggunakan culture, and religion reasons behind it. Hoodectomy adalah surgical procedur (categorized as plastic surgery), dan itu jg ada beberapa jenis lainnya (yg mirip2 dengan FGM, bedanya ini legal?), nah ada lg sunat wanita, yg didalam Islam adalah sunah. Di Indonesia (mungkin di beberapa eastern countries lainnya juga) mempunyai peraturan ttg sunat wanita yg di legalkan pemerintahnya (mengutip text mbak Dita, tp saya jg pernah liat pdf.nya). disitu dijabarkan bagaimana ‘sunat’ yg boleh dilakukan, yaitu hanya menyayat sedikit saja kulit luar klitoris menggunakan jarum (cmiiw). gimana ya menjelaskannya, menurut saya kalau kita ingin memberhentikan praktek FGM, harus ada edukasi terhadap rakyat kita, apa itu FGM, apa itu hooodectomy, dan ada itu sunat wanita dr sudut pandang agama. because unfortunately, masih banyak orang yg salah tangkap ttg correct description of those terms (bahkan mungkin saya sendiri pun masih sering bingung). especially in english, hampir semua mengaggap bahwa Female Circumcision = FGM. padahal kalau dlm bahasa kita, Female Circumcision itu sunat wanita, dan description dari sunat wanita di indonesia (mengutip dr depkes) itu berbeda dengan FGM. dari sinilah akhirnya muncul kesalah pahaman. maaf kalau ada salah2 kata, karena sebenarnya saya juga bingung dan saya hanya mencoba meluruskan benang kusut (di otak saya)
maturnuwun.
Senopati Karna
Mei 11th, 2012 pada 17:10
International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation
6 February 2012
The International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation is observed each year to raise awareness about this practice. Female genital mutilation of any type has been recognized as a harmful practice and violation of the human rights of girls and women. WHO is committed to the elimination of female genital mutilation within a generation and is focusing on advocacy, research and guidance for health professionals and health systems.
Female genital mutilation (FGM) refers to all procedures involving partial or total removal of the external female genitalia or other injury to the female genital organs for non-medical reasons. Female genital mutilation has no known health benefits. On the contrary, it is associated with a series of short and long-term risks to both physical, mental and sexual health and well-being. *)
FGM is affecting about 140 million girls and women, and more than 3 million girls are at risk every year. A special focus for WHO this year, is the troubling trend of health-care providers increasingly being the ones performing female genital mutilation, and thereby contributing to legitimize and maintain the practice.
sumber : http://www.who.int
klik ‘female circumcision’
——————————————
*) FGM menunjuk pada semua prosedur yang berhubungan dengan pengambilan sebagian atau semua bagian kelamin perempuan bagian luar, atau (proses) melukai organ kelamin perempuan TANPA (adanya) alasan MEDIS . (huruf besar saya )
FGM tidak ada gunanya bagi kesehatan. Sebaliknya,FGM banyak berhubungan dengan bermacam-macam resiko, panjang maupun pendek, pada kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan seksual , maupun kesehatan umumnya.
Salam kritis
andrew
Mei 28th, 2012 pada 14:54
Saya menyukai hal yg ILMIAH dan nyata….tidak membicarakan agama ( ga nyambung2 nantinya)… yg penting tengoklah pd diri sendiri…sunat atau tidak & nyaman atau tidak. sudah.